Perjudian di Wilayah Banten Masih Tinggi, Polda Banten Tangkap 157 Pelaku

1148

para-pelaku-perjudian-2Serang, (bidikbanten.com) – Sebanyak 157 tersangka pelaku judi diringkus Polda Banten dan di setiap Polres di wilayah hukum Polda Banten, hal tersebut diungkap saat Press Raleas di Gedung Serbaguna, Polda Banten, Senin (31/10/2016).

“Dari kasus ini adalah memang kita lakukan operasi judi di wilayah hukum Polda Banten, pada di Daerah Banten sendiri adalah Daerah dan Kota yang religi dan agamis tetapi memang cukup disesalkan karena masih banyak pelaku penjudian di wilayah hukum Polda Banten jadi ini yang harus fokuskan untuk memberantas pelaku pejudian,”ujar Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia menjelaskan, bahwa perjudian di wilayah Banten memang cukup tinggi dan di dominasi di wilayah Tangerang dan Serang, dari pemberantasan tersebut Polda Banten akan menjaga nilai-nilai religius Provinsi Banten, dari itu juga ia menekan anggotanya agar Polda Banten terus memberantas pejudian dan kejahatan di wilayahnya.

“Dari penangkapan tersebut juga Polda Banten dan Jajaran Polres sudah menangkap pelaku perjudian sebanyak 157 pelaku, dari 157 pelaku melakukan judi seperti Remi, Qiu-qiu, Pakong, sambung ayam, dan Togel, masing-masing tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara selama 10 tahun,”katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku judi Togel, Jasman mengatakan bahwa dirinya melakukan pejudian togel sudah dilakukan selama sebulan dan sebelumnya juga ia bekerja menjadi tukang ojek.

“Baru sebulan pak melakukan ini, iya kalau menang tergantung suka dapet 70 ribu sampai 10 ribu, kalau untuk yang masang iya orang-orang dekat aja, saya melakukannya sendiri tidak ada orang luar juga,”pungkasnya. (Mg02)