SERANG, (BidikBanten) – Tim buru sergap dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil meringkus seorang M alias mencong (29) yang penyalahguna narkotika jenis, dalam penangkapan tersebut dilakukan di rumah orang tuanya yang beralamat Kampung Jempling Rt 01/04 Kelurahan Nambo Hilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (20/10/2016).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Zaenudin mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat ke Polda Banten adanya penyalahgunaan narkoba. “Informasi tersebut kita tindaklanjuti dan sekitar pukul 21.30 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku berinisial M dan kemudian setelah penangkapan anggota Subdit II Polda Banten mengembangkan dan menggeledah kosan pelaku Kampung Jaha Rt 01 Rw 01 Desa. Sentul Jaya Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 4,80 gram yang dibungkus plastic kilp warna putih,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Zaenudin.
Lanjut Zaenudin, selain tiga paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat timbang elektrik, dua buah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan konsumennya yang hendak membeli barang haram tersebut. “Untuk tersangka sudah diamankan dan di proses oleh Ditres Narkoba Polda Banten yang selanjutnya akan dikembangkan kasus tersebut dan kemungkinan besar juga ada pelaku lainnya dalam jaringan ini,” Tutup Zaenudin. (Mg02)