CILEGON, (BidikBanten) – Keberadaan halaman depan Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kranggot, Kota Cilegon ternyata digunakan sebagai tempat penitipan motor atau tempat parkir para pengunjung pasar.
Salah seorang pengunjung pasar, Lia saat ditemui di pasar kranggot, Selasa (18/10/2016), mempertanyakan tempat parkir yang dijaga oleh keamanan pasar kranggot tidak menggunakan karis resmi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan pengunjung membayar parkir sekitar dua ribu rupiah kepada penjaga keamanan pasar selaku juru parkir. “Saya tadi parkir didepan kantor pasar dan tidak dikasih karcis. Pas saya mau pulang dimintai bayar parkir, ya saya bayar” katanya.
Lanjut Lia, dirinya juga sempat menanyakan kepada juru parkir mengenai lahan UPTD pasar yang digunakan untuk parkir yang tidak menggunakan karcis resmi tersebut. “inikan lahan Kantor UPTD, kenapa ada parkir yang tidak menggunakan karcis parkir, lalu hasilnya disetorkan kemana” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot, Muhammad Yamin mengaku, dirinya mengetahui aktifitas tersebut, akan tetapi karena ketidak tersediaan lahan parkir, sejumlah juru parker memanfaatkan lahan didepan kantor UPTD Pasar. “secara kedinasan saya tidak menyetujui adanya parkir yang ada di depan kantor, namun kalau saya larang, harus ada solusinya karena petugas keamanan pasar kan honornya kecil, dan mengenai parkiran yang ada disini (kantor. red) kewenangannya ada di Dinas Perhubungan, karena masalah parkir bukan kewenangan saya” katanya.
Yamin juga menambahkan, seharusnya pengelolaan parkir yang berada di seluruh area pasar kranggot bisa dikelola oleh UPTD Pasar. “tapi ini tidak, dan kewenangan parkir seluruh pasar ada di Dinas Perhubungan bukan di UPTD Pasar” tambahnya. (Pri)