CILEGON, (BidikBanten) – Tim Buru Sergap dari Kepolisian Sektor Ciwandan berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket, di Lingkungan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa (18/10/2016)
Kapolsek Ciwandan, Kompol. Didit Imawan mengatakan, pada hari rabu tanggal 12 oktober sekitar pukul 08:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan didalam toko alfamart. “Kita mendapati adanya laporan dari seorang karyawati alfamart bernama ayu yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan ditodongkan oleh pelaku sebilah pisau serta berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 12 juta lebih ” katanya.
Lanjut Didit, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan selang dua hari, pelaku yang bernama Wilson berhasil diringkus beserta barang bukti satu unit televisi, satu buah ponsel, sepatu, pisau, dan tas. “Modus pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli yang kemudian menodongkan pisau ke karyawati alfamart meminta kepada korban menunjukan tempat penyimpanan uang. Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara” ujarnya.
Sementara, Wilson seorang pelaku mengaku, melakukan aksi pencuriannya karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, “hasil uang pencurian kita belikan televisi, handpone, sepatu dan buat yang lainnya” katanya. (Red)