CILEGON, (BidikBanten) – Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan menggelar razia kendaraan bermotor di area halaman depan rumah dinas walikota cilegon, rabu (12/10/2016).
Dalam razia ini, petugas memberhentikan satu persatu kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat (angkot) saat melaju dari arah Kota Cilegon menuju ke kawasan Serang dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Cilegon, Ipda. Harlen Tampubolon saat ditemui dilokasi mengatakan, razia ini dilakukan untuk menegakan disiplin berlalulintas terhadap para pengemudi kendaraan. “kita periksa surat-surat kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (angkot) seperti STNK, SIM untuk kendaraan bermotor dan surat izin trayek dan surat uji KIR kendaraan untuk angkutan umum” katanya.
Lanjut Harlen, pihaknya berhasil menindak sebanyak 61 kendaraan yang terdiri dari 43 pengemudi tidak membawa STNK, 6 pengemudi tidak memiliki SIM dengan diberikan surat tilang serta 8 kendaraan bermotor dan 4 kendaraan angkutan umum tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. “untuk pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat, kita terpaksa mengamankan kendaraan tersebut, karena surat-surat kendaraan sangat penting saat mengendarai kendaraan dan juga untuk mengetahui bodong tidaknya kendaraan itu karena banyaknya laporan dari masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor” ujarnya. (Red)