Tujuh Pelaku Pengguna Narkoba Dicokok Polisi

956

 

CILEGON, (BidikBanten) – Sebanyak tujuh orang tersangka yang masing-masing berinisial ND, DY,T, YK, I, H dan E berhasil diringkus oleh jajaran petugas  kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP. Raden Romdhon Natakusuma saat ekspose diaula Mapolres Cilegon, selasa (11/10/2016) mengatakan, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan ini bermula dari penangkapan pertama pada hari jum’at (07-10), sekitar pukul 07:00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial ND dan DY yang bertempat di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, dengan barang bukti paket kaca yang diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dan sebuah plastik yang masih terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita tidak berhenti sampai disitu, dan melakukan pengembangan pada pukul 09:00 WIB, dan berhasil meringkus tersangka berinisial T dan YK dengan berstatus suami istri beralamat di Lingkungan Kampung Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan alat hisap berupa bong” katanya.

Lanjut Romdhon, penangkapan ditempat ketiga dilakukan pada pukul 15:00 WIB, dan berhasil meringkus tersangka berinisial I didalam kamar hotel yang beralamat di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dengan barang bukti sebuah kotak berkas minuman keras, yang didalamnya terdapat tiga jenis sabu seberat 1,38 gram dan satu butik inex serta alat timbang digital. “selanjutnya kita juga melakukan penyidikan kepada tersangka berinisial I untuk mencari sisa penyimpanan barang narkotika tersebut” ujarnya

Al hasil petugas dapat meringkus pelaku di tempat yang ke empat pada pukul 18:00 WIB di SPBU yang lokasinya di Lingkungan Priok, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dengan berinisial H dan E dengan barang bukti di tangan sebuah bekas bungkus rokok yang terdapat didalamnya tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,91 gram. “dari tujuh tersangka ini, mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancmana hukuman miniman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup” pungkasnya (Red)