Pemandangan tak lazim terlihat di salah satu layar videotron yang berisi materi iklan. Gambar film porno diputar dalam sebuah papan reklame elektronik (billboard) di Jakarta menghebohkan netizen di dunia maya.
Billboard yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, di sebelah kiri flyover bila melaju dari arah Blok M, menayangkan video porno Jepang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/9) siang. Para pengguna jalan lantas merekam kejadian itu melalui ponsel mereka, dan mengunggahnya di media sosial
Tayangnya video porno pada sebuah layar Videotron di Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan, tepatnya di peermpatan jalan kantor Walikota Jaksel, Jumat 30 September 2016 menghebohkan warga.
Video, yang oleh beberapa saksi warga dinyatakan berdurasi sekitar 20 menit akhirnya terhenti karena aliran listrik ke videotron tersebut dihentikan atas inisiatif Doma, seorang pedagang soto mie di pinggir jalan.
Video yang ditayangkan sekitar pukul 13.00, memicu keresahan warga. Beberapa warga yang sempat merekam adegan pada videotron tersebut kemudian menguploadnya ke berbagai situs media sosial.
Reaksi keras pun datang dari netizen. Rata-rata mereka mengecam penayangan video dewasa tersebut.
Bangcaaatt kok bs smpe gtuu sihh,paraahh lu…??????.. tulis Sitha Yezamia dalam akun Facebooknya.
Ngantung @rayx22 salah satu netizen menuliskan, “Videotron depan kantor walikota jakarta selatan, mohon di tindaklanjuti @basuki_btp @TMCPoldaMetro.”
Netizen lain yang juga seorang guru @87_julay menuliskan keprihatinannya dan memention senator Jakarta, Fahira Idris.
“Bunda @fahiraidris mohon dikecam penayangan video porno yang diputar di Jaksel,” tulisnya.
Ada sebuah benang merah yang bisa ditarik dari dua peristiwa terkait reklame. Yang pertama adalah peristiwa jatuhnya papan reklame pada JPO di Pasar Minggu dan yang kedua tertayangnya video porno di Videotron yang terletak di depan kantor Walikota Jaksel hari ini.
Benang merah tersebut, menurut Ahok adalah mafia reklame. Pertanyaannya, ke mana larinya uang dari pajak reklame tersebut? Benarkah Pemprov sama sekali tidak menikmati uang hasil pajak reklame?
Nyatanya, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengaku telah melakukan pemungutan pajak reklame di 20 titik JPO. Hal ini dituturkan Kadin PP Prov DKI Jakarta, Agus Bambang S, Kamis 29 September 2016.
“Memang izin sarana reklame di JPO yang merupakan aset Pemda DKI hanya tujuh titik. Tapi kita kan pungut pajak reklame dari semua iklan yang tayang di langit Jakarta, termasuk di JPO aset pihak lain seperti di atas jalan tol milik Jasa Marga,” ujarnya.
Dengan demikian, Ahok tidak bisa begitu saja cuci tangan dan melepaskan diri dari tanggung jawab pada dua peristiwa terkait media iklan ini.
Saat berita ini diturunkan polisi telah berhasil menangkap pelaku penayang video porno di videotron.
(Eben)
Portal Piyungan