Pembangunan Infrastruktur berupa Saluran Air (Drainase) di sisi jalan arah Terminal Seruni Bojonegara Cilegon, pekerjaannya sedang dilaksanakan, terpantau dua titik lokasi yakni Terminal Seruni- Gerbang Perumahan Taman Cilegon Indah dan jalan arah Link Karang Tengah Bojonegara Kabupaten Serang.
Namun dari dari 3 lokasi pekerjaan yang kabarnya sedang dilaksanakan, dua pekerjaan yang didanai APBN itu didapati tidak memasang papan informasi pekerjaan.
Padahal terkait papan nama informasi proyek pemerintah, regulasinya sudah jelas diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (PerMen PU) dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan kepada seluruh pengusaha agar dalam setiap pekerjaannya memasang papan nama proyek, dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek pembangunan saluran Drainase yang dikerjakan oleh PT Pundi Dwi Perdana, ketika hendak ditanyakan perihal papan proyek, pengawas pekerjaan tampak sedang tidak berada di lokasi, Asep selaku mandor pekerja, .
“Kalau papan proyek tanya sama PT Pundi saja, kantornya di Serang, saya mah orangnya pak Imron yang men-sub tenaga kerja disini,” kata Asep.
Selain persoalan papan nama, proyek Drainase yang berlokasi di Link Karang Tengah Kelurahan Kedaleman kota Cilegon ini juga dalam pelaksanaan pekerjaannya sering nenimbulkan kemacetan lalu lintas, lantaran bahan material proyek yang di taruh di bahu jalan mengakibatkan lalu lintas kendaraan terganggu,belum lagi soal sistem buka tutup jalan yang sering menyebabkan panjangnya antrian kendaraan karena petugas tidak dilengkapi komunikasi yang memadai.
(SR)