Dinilai Telah Melanggar Sejumlah Peraturan, PT SRI Sepelekan Disnaker

1495

pt sriPT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) yang dijadwalkan pemanggilan hari ini (Senin) jam 10.00, ternyata tidak memenuhi panggilan Disnaker Kota Cilegon.

Dari pantauan Bidik Banten sampai jam 15.00 WIB sore tadi, perwakilan PT.SRI tak satupun yang datang ke Disnaker Cilegon. Padahal PT.SRI sudah diberikan Surat Pemanggilan dan Penghentian Proses Rekrutmen karyawan PT.SRI, dan agar segera menghadap ke Disnaker Cilegon.

PT.SRI dinilai telah abai dan  melanggar Peraturan dan Prosedur dalam Proses Rekrutmen tenaga kerja yang ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 04 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/1980 tentang tata cara melaporkan lowongan pekerjaan dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Ketenaga kerjaan, serta menggunakan Tenaga Kerja Asing yang tidak dilengkapi Dokumen izin yang lengkap.

Sejumlah pihak mendesak harus ada tindakan tegas dari Disnaker Kota Cilegon terhadap Perusahaan yang melanggar Prosedur dan bagi Perusahaan yang tidak memenuhi panggilan Disnaker.

Romi, selaku Manager HRD PT. SRI saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait ketidak hadirannya  perwakilan PT SRI pada pemanggilan oleh Disnaker,  tidak membalas.

(Arief)