Seratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon melakukan Aksi unjuk rasa di depan pintu PT Cabot Indonesia yang berlokasi di area kawasan KIEC Kota Cilegon, Kamis (28/7/2016).
Ketua DPC FSPKEP Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan dirinya akan melakukan aksi sampai pihak perusahaan mempekerjakan kembali .
“Kita akan terus melakukan aksi, serta mendesak sampai pihak perusahaan mengabulkan tuntutan kita, yakni mempekerjakan kembali delapan orang karyawan yang di PHK itu’’ucapnya.
Diketahui PHK yang dilakukan pihak manageman PT Cabot Indonesia dengan alasan efisiensi namun pihak serikat menganggap pihak perusahaan melanggar undang-undang tenaga kerja terhadap pengurus serikat yang di PHK.
‘’Kalau memang alasannya efisiensi, kenapa pihak perusahaan mempekerjakan karyawan baru untuk menggantikan delapan karyawan yang telah di PHK tersebut, kami tak ingin adanya PHK terhadap buruh, apalagi terhadap pengurus serikat dengan alasan apapun karena telah melanggar Undang-Undang tenaga kerja’’tegas Rudi.
Diketahui pengganti dari kedelapan karyawan yang telah direkrut pihak managemen PT Cabot Indonesia berasal dari karyawan PT Cabot yang berada di kecamatan Pulo Ampel, tidak hanya berorasi di depan PT Cabot Indonesia, ratusan buruh juga melanjutkan aksinya di depan Kantor Walikota Cilegon
Ditempat terpisah, Widiastuti selaku HR and Talent Acquisition Manager, menolak berkomentar dan hanya membacakan rilis ke sejumlah awak media.
“Kami memberlakukan pedoman untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Mengenai aksi unjuk rasa tersebut, hal itu didasarkan atas hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. namun menurut kami, aksi itu kurang tepat karena proses PHK itu sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan PT Cabot Indonesia menghargai proses hukum yang berjalan,” ucapnya sambil menghindari pertanyaan Wartawan.
(Priadz)