Satu dari tiga Debt Collector (penagih hutang) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya konsumennya, Edy Donald hingga mengakibatkan tulang jari kelingking korban patah.
Tak cukup hingga disitu tersangka juga menghubungi dua rekannya untuk membantunya, namun keburu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sampai hingga langsung mengamankan tersangka di lokasi kediaman korban di Jalan Antariksa Cipedak, Jagakarsa Jakarta selatan.
Tersangka berikut dua rekannya, SB dan ST dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan,” kata Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Rabu (20/7).
Dikatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi, pukul 09.00 Wib di rumah milik Natalia. Saat itu didatangi tersangka dan memaksa masuk ke rumah yang saat itu ada Susanti untuk bertemu Natalia.
Tersangka kemudian berteriak-teriak di rumah hingga anak dari Natalia, Edy Donald mendengar keributan tersebut. Pada saat korban menghampiri, langsung diserang tersangka dengan mendorong korban dan melakukan pemukulan.
“Korban mencoba membela diri hingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, yang mengakibatkan tulang jari kelingking korban patah,” ujar Arsya.
Karena masih kesal, tidak berapa lama tersangka lalu menghubungi dua rekannya. Namun korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan dibawa ke Subdit Resmob Polda Mtero Jaya untuk diproses.
Dari tersangka polisi menyita surat kuasa dari BCA Finance kepada Abdullah Waillisa untuk melakulan penarikan satu unit mobil Nisaan Serena atas nama Natalia. Dan tiga saksi, Yakub, Farhan.
dan Susanti mintai keterangannya terkait peristiwa itu.
(Zaki)