Trotoar jalan yang semestinya menjadi sarana dan fasilitas bagi pejalan kaki menjadi tidak berfungsi sebagai mana peruntukannya lantaran banyaknya para pedagang kaki lima dadakan yang memenuhi bahu trotoar di sepanjang bahu jalan Masjid Agung kota Cilegon, (4/07/2016).
Hal ini jelas sudah merampas hak pengguna jalan dan  menyalahi aturan UU no 22 th 2009 Pasal 36 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek. .
Selain merampas hak pejalan kaki, hal ini tentu saja menjadi pemandangan yang tak elok dan lahan tampak sempit serta kesemerawutan jalan yang macet di tengah kota, belum lagi hal itu bertentangan dengan perda K3 no 5 th 2003.
Sejumlah warga yang setiap harinya melintasi bahu trotoar jalan menjadi terganggu dengan banyaknya para pedagang yang memadati lokasi troroar yang segarusnya menjadi hak mereka.
“Kami menjadi kesulitan kalau mau masuk ke Masjid lantaran harus berdesak-desakan dengan pedagang  yang berjualan di trotoar jalan”keluh Sardi, warga sekitar.
(SR/BB)