Gunakan Narkoba, Dua Oknum Pegawai Dishub Cilegon Diringkus Polisi

1446

pelaku narkobaSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon meringkus lima pengguna dan pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Cilegon.

Dari kelima tersangka yang berhasil dibekuk, dua diantaranya diduga Oknum PNS dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, kedua Pria tersebut berinisial IR (36) dan FA (28) yang diringkus dari hasil penangkapan bandar sabu berisinial HD serta MH di kontrakannya di Lingkungan Tegal Wangi Kelurahan Rawa Arun Kecamatan Gerogol Kota Cilegon, Jumat (10/06/2016).

Dalam keterangannya kepada awak media saat gelar ekspose di Mapolres Cilegon, Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengatakan, dari kelima tersangka kedua diantaranya merupakan Oknum PNS dishub kota Cilegon yang di tangkap dari beberapa tempat yang berbeda.

 “Awalnya kita menangkap HD, seorang bandar sabu. serta MH yang kedapatan mau beli barang tersebut dari HD, tersangka MH waktu kita Interogasi, mengaku memakai barang haram tersebut bersama IR, ‘’kata Gogo dalam keterangan persnya, Senin (13/6/2016).

Dari hasil pengembangan dari HD dan MH petugas pun langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan IR bersama satu paket barang haram itu di rumahnya, dan  menurut pengakuan IR, satu paket barang tersebut ternyata diperoleh dari MF rekan kerjanya di Dishub.

“Waktu Mkita tangkap , ia juga mengaku kalau barangnya yang didapat itu dengan cara menitipkan uang ke pada tersangka HR yang diketahui bekerja sebagai Marketing di Tunas Toyota Serang, kemudian kita menangkap HR,” terangnya.

Dalam penggerbekan itu, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 3,9 gram, dan 2 alat hisap. Dari kelima tersangka tersbut akan dijerat dengan pasal 112, 113 dan 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun kurungan penjara.

(Priadz)