Banyaknya Waralaba yang berada diperempatan Jalan kampung, yang ada diwilayah kota Cilegon berpotensi bisa mematikan pedagang kecil seperti keberadaan warung yang berada dipinggiran jalan maupun yang berada dirumahan.
Tahun ini akan ada peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang jarak dan mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan Waralaba di Kota Cilegon
Menurut Walikota Cilegon, Tb Iman Aryadi mengatakan dirinya tidak akan mengijinkan Waralaba yang ada dikampung – kampung.
‘’Saya tegaskan tidak boleh Waralaba berada dikampung, jika ada itu pun tidak berijin‘’tegas Iman.
Hal senada dikatakan Dikri Maulawardhana selaku kepala Disperindagkop kota Cilegon, pihaknya akan mengawal Perwal Walikota yang mengatur mengenai jarak dan lokasi keberadaan waralaba.
‘’Dengan adanya Perwal Walikota, kita punya landasan hukum untuk pelarangan, penghentian, penutupan dan sebagainya, dan ketentuan jarak 500 meter dari pasar tradisional, perwalnya akan keluar dalam waktu dekat sedang dikaji dibagian hukum‘’ungkap Dikri.
Dingkapkan Dikri, ada sekitar 90 waralaba yang terdaftar di Disperidagkop kota Cilegon yang tidak mempunyai Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).
‘’Yang terdaftar ada sekitar 90 waralaba, tapi semua tidak beijin lagi sekarang karena mereka tidak megantongi ijin IUTM, untuk tahun 2016 kita akan adakan pendataan ulang setelah perwalnya terbit‘’tambah Dikri.
(Priadz)