Tanah seluas 2300 meter yang tersertifikat HGB nomer 164 dan sertifikat nomer 149 atas nama H. TB Iman Ariyadi yang dikeluarkan oleh kepala kantor pertanahan (BPN) kota Cilegon, yang berada di Lingkungan Cikuasa kelurahan Gerem kecamatan Grogol kota CIlegon ternyata diangap Iman Aryadi tidak bermasalah.
Iman menampik semua tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya terkait kepemilikan atas tanah tersebut yang diduga cacat hukum dan penyalahgunaan wewenang atas kepemilikan sertifikat tanah miliknya.
‘’Saya rasa tidak ada masalah dengan tanah tersebut, saya membeli tanah itu dari Bapak Al ghozali, tidak ada urusannya dengn saya. ‘’ucap iman saat di konfirmasi terkait tanah reklamasi pantai Merak.
Dari pemberitaan sebelumnya, pihak Evi Shofawi Hayz menganggap dirinya juga mempunyai hak atas tanah tersebut dan menjelaskan atas asal usul tanah yang diduga diserobot Tb Iman aryadi, ‘’Akte jual beli antara saudara Musril Hanafi dengan Alex Putra Al Ghojali yaitu tertanggal 28/12 /2001 didepan pejabat PPAT Kecamatan Pulomerak waktu itu, keterangan saksi dibayar pake cek begitu dicairkan teryata ceknya kosong, sehingga Alex ini melakukan penyelesaian secara mediasi pada waktu itu, dan dikembalikanlah tanah itu kepada masyarakat termasuk Musril Hanafi, ‘’Anggap Evi
Karena Alex tidak mau kasusnya masuk ranah Hukum, tambah Evi, Akte tersebut dibatalkan dan surat pembatalannya melalui surat pembatalan yang ditujukan kepada Alex Putra dan ditandatangani oleh Camat Jainudin Ishak kala itu, “Artinya dengan dibatalkannya Akta jual beli tersebut berarti masih milik Musril Hanafi”ujar Evi.
Evi menyatakan, tidak ada berkas Warkah yang diberikan Musril Hanafi kepada Alex Putra atas hak tanah tersebut, “Karena tidak ada pengalihan hak dan semua berkas atas tanah itu masih ada di bapak Musril Hanafi melalui surat hak pengalihan dan kuasanya berkas tersebut semua kepada saya, ‘’terangnya.
Dengan timbulnya Sertifikat itu, lajut Evi, berdasarkan keterangan dari TB Iman Ariyadi yang merasa membeli tanah tersebut dari saudara Alex putra Al Gojali, dia melakukan Akte jual beli dengan Alex Putra AJB nomer 236 pada tanggal 03/09/ 2007alat hukumnya hanya diterangkan kepada AJB.
”Akte ini di buat berdasarkan hukum Akte jual beli dengan nomor 706/2001 sementara Akte jual beli 706 sudah dibatalkan oleh PPAT Kecamatan Pulomerak, jadi Iman membuat Sertifikat itu secara cacat Hukum atau tidak sah karena mensertifikat hak orang lain, ”tegas Evi.
Dengan perkara tersebut Evi shofawi haz akan menggugat kepada Tb. Iman Aryadi yang dinilainya telah melanggar Hukum atas dugaan penyalah gunaan wewenang, ”Saya sangat Prihatin jika TB Iman Aryadi sebagai pejabat yang melekat pada dirinya, jika dalam hal ini dia memaksakan kehendaknya untuk mengambil hak orang lain, adapun mengenai Sertifikat yang timbul saya serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mabes Polri dan institusi penegak hukum lainnya, ”pungkasnya.
(Priazd)