2 Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Artas Ngadu ke Disnaker

1479

mediasi disnakerPuluhan Karyawan PT Artas Energi Petrogas yang berada dikawasan Industri KIEC kota Cilegon mendatangi kantor Disnaker kota Cilegon, mereka mengadukan pihak Managemen PT Artas lantaran belum adanya pembayaran upah yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan.

Salah satu karyawan, Rijal mengatakan gajinya pada bulan Maret 2016 PT Artas membayar dengan cara mencicil.

‘’Pada bulan maret kita di bayar dengan cara dicicil, pertama  25 persen dan yang kedua 75 persen sedangkan untuk gaji bulan april dan mei kita semua belum dibayar juga, ada sekitar 70 karyawan yang belum dibayar upahnya selama dua bulan semenjak bulan April dan Mei 2015 ’’Ungkap Rizal.

Hal senada dikatakan Denny, perwakilan karyawan yang menerangkan mendekati bulan suci Ramadhan karyawan PT Artas belum menerima  gaji  selama dua bulan dan denda keterlambatan serta menuntut  hak karyawan yang belum dibayar.

‘’Gaji bulan April dan Mei berikut Denda sudah 100 persen dari perbulan 50 persen belum dibayarkan kepada kami, karena menghadapi Bulan Suci Ramadhan  serta banyak keperluan juga, maka pembayaran Gaji dua Bulan tesebut harus  dibayarkan sebelum Ramadhan, kepada pihak Managemen di persilahkan untuk mengusahakan karena itu semua sudah haknya karyawan untuk diberikan dan meminta kejelasan terhadap karyawan yang dirumahkan, ‘’terangnya.

Jika pihak Managemen PT Artas Energi Petrogas tidak mau membayarkan hak karyawan, para karyawan mengancam akan mengadukan ke  DPRD dan Walikota Cilegon.

‘’Jadi kita sudah tidak main-main lagi apabila tuntutan ini tidak di penuhi oleh pihak perusahaan maka kami akan laporkan kepada DPRD Kota Cilegon dan Walikota‘’tandasnya.

Menanggapi hal tersebut,  Jarwan selaku Kabid Perselisihan Disnaker kota Cilegon menghimbau kepada pihak perusahaan agar secepatnya untuk membayarkan upah kepada karyawannya.

“Pihak perusahaan harus membayarkan upah kepada karyawannya, kita masih menunggu karena dari pihak Perusahaan masih komunikasi dengan yang di Jakarta, yang kita inginkan sesuai permintaan pekerja 7 hari harus cepat dibayarkan‘’katanya.

Jarwan juga mengatakan dari pihak Disnaker belum bisa dikatakan itu pelanggaran karena dari tim pengawasan Disnaker belum turun,

”Kalau kita bagian mediasi, belum bisa mengatakan itu pelanggaran nanti dari tim pengawas turun baru bisa mengatakan ada pelangaran apa nggaknya, setelah itu kita bicarakan dengan pengawas tindak lanjutnya bagaimana mediasi belum dilakukan hanya baru klarifikasi.”tandas Jarwan.