Terkait sejumlah persoalan umat dalam kehidupan bermasyarakat yang salah kaprah dalam menerapkan prilaku dan kegiatan usaha yang kerap menyimpang dari aturan Agama Islam, Sejumlah kalangan Ulama NU kota Cilegon dalam kegiatan Ba’sul Masail yang dihadiri para tokoh dan pimpinan pondok pesantren pagi tadi (24/04) mengeluarkan sejumlah Fatwa yang melarang sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Agama.
Sejumlah kegiatan yang dinilai oleh NU yang kerap meyimpang dari tuntunan Agama tersebut adalah, Khutbah Jum’at yang tidak terfokus pada isi khutbahnya, para pedagang ayam potong dipasar yang sering memotong ayam namun tidak sampai mati dan sudah langsung di kuliti, dan terakhir dalam acara musyawarah ulama NU mengeluarkan fatwa tentang larangan masyarakat muslim untuk makan di Restaurat Korea.
Ketua NU Cilegon Hifdulloh dalam keterangan rilisnya menyatakan, biasanya para penjual ayam potong karena ingin cepat untung sering melakukan proses pemotongan ayam semena mena, main potong aja kemudian di masukan pada alat pencabut bulu, nah pada kondisi ayam belum benar benar mati atau masih hidup, apalagi pada proses pemotongan yang haram atau tidak terlebih dahulu di lakukan menurut tata cara islami karena ikan ayam yang di konsumsi ini akan menyebar pada konsumen yang beragama islam”tuturnya.
Disisi lain, menurut ketua NU, apabila ada khutbah jum’at kemudian isinya khutbahnya menerangkan kalimat kalimat fitnah atau tatacara membaca ayat-ayatnya menyimpang atau ngawur, “maka hal ini harus di tegur atau di ingatkan oleh jamaah, polanya bisa dengan memberi masukan kepada ketua DKM lantas menegur kepada pihak penceramah agar jangan ngalor-ngidul isi khubah Jum’atnya”terang Hifduloh.
Di tegaskan pula oleh ketua NU Cilegon, keberadaan rumah makan dan restaurant Korea secara mutlak diharamkan menu masakannya.
“Orang Korea berbeda tatacara dan tata kelola dengan masyarakat kita pada umumnya dan mengenai setuju atau tidak setuju, tentu harus berdasarkan Dalil karena rujukan kamipun berdasarkan dalil seperti yang berada pada kitab Alkhami dan Rotatu Tolibin sebagai pijakan dalam memilah beberapa persoalan.
(YUMI)