Komisi IV DPR RI Desak Pemkab Serang Jelaskan Izin Keruk Pasir Pulau Tunda

15122

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mempertanyakan pemberian izin pengerukan pasir di Pulau Tunda untuk reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten.

Daniel menyebut pengerukan pasir bisa merusak lingkungan.

“Sayang sekali kalau Pulau Tunda sampai rusak apalagi hilang karena dikeruk pasirnya,” ujar Daniel saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

Menurut Daniel yang akan dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi IV itu, keindahan Pulau Tunda adalah kekayaan alam yang dimiliki warga Serang. Karenanya Pemda setempat harus menjaganya.

“Apalagi pulau itu dengan habitat Lumba-lumba. Jadi Pemda Serang harus menjelaskan apa alasannya membiarkan Pulau Tunda menjad rusak,” kata Daniel.

“Apa yang didapat oleh Pemda Serang dari pengerukan pasir di sana?” tambah Wasekjen PKB itu.

Selain itu, Daniel mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pengerukan pasir.

“Seberapa besar pendapatan yang diterima Pemda Serang dan apa sudah masuk ke dalam PAD (pendapatan asli daerah)?” ucap Daniel.

Pulau Tunda merupakan pulau kecil yang terletak di Laut Jawa, tepatnya di sebelah utara Teluk Banten dan masuk di administratif Kabupaten Serang. Karena keindahannya, pulau seluas 300 hektar itu menjadi destinasi wisata.

“Saya sudah tanya beberapa pengembang. Mereka bilang ambil pasirnya dari Pulau Tunda. Izin reklamasi yang menyangkut di kami adalah Amdalnya. Di kami tidak ada Amdal itu. Kemungkinan ada di Amdal Pemda Banten,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4).

Soal pengerukan pasir Pulau Tunda untuk reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut hal tersebut bukan urusannya.

“Mereka ambil dari Serang, kalau soal dia ambil dari mana, itu sudah urusan Menteri Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar), bukan (urusan) saya,” kata Ahok di RPTRA Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).

Menurut Ahok, bila ada kontraktor reklamasi yang mencuri pasir di wilayah lain, maka itu juga sudah masuk tanggung jawab bupati Serang Banten. Seharusnya, pertanyaan mengenai potensi pelanggaran itu ditanyakan ke bupati Serang Banten.

(Yum/dtk)