Dua anggota DPRD kota Cilegon diketahui mengkonsumsi Narkoba, kabar mengejutkan itu diketahui usai lembaga anti Narkoba Badan Nasional Narkotika (BNN) kota Cilegon itu menggelar operasi tes urine yang diperuntukkan bagi sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) pada rabu (6/4) .
Hasilnya, dua anggota DPRD kota Cilegon didapati positif mengkonsumsi zat adiktif jenis Narkoba, menyikapi hal tersebut, sejumlah masyarakat langsung menanggapi persoalan moralitas yang dilakukan oleh 2 oknum anggota dewan tersebut, seperti yang dikatakan oleh Suhandi dari Forum Masyarakat Cilegon Selatan (FMCS) yang merasa kecewa dengan ‘tertangkapnya’ 2 orang orang anggota dewan yang terlibat Narkoba.
“Terus terang kami merasa kaget dan menyayangkan dengan kabar 2 anggota DPD terlibat Narkoba tersebut, kami kecewa dengan mereka karena kami salah memeilih orang yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah terlibat dengan obat-obatan terlarang, untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum harus tegas menindaklanjuti masalah ini hingga tuntas”ungkap Handi.
Hal senada dikatakan Sam’un selaku ketua Jaringan Lingkar Korupsi (JALAK) Banten yang juga mendesak kepada aparata hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa pandang bulu siapapun harus diperlakukan sama didepan hukum, dan kepada majelis kehormatan Dewan (MKD) juga harus tegas menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba”jelas Sam’un.
Diketahui, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten dan Cilegon melakukan tes urine narkoba kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Rabu (6/4/2016).
Kepala Seksi Pencegahan BNN, Candra mengatakan, tes urine ini baru pertama kali dilakukan oleh pihaknya kepada anggota DPRD Cilegon. “Ini baru pertama. Selain anggota dewan, kita juga lakukan tes urine terhadap para pegawai di Sekretariat Dewan. Seluruhnya kurang lebih 100 orang,” ujarnya.
(Yumi)