Ujian Nasional di SMPN 2 Gunung Sari Dipungut Biaya?

2306

smpn 2 gunung sariBidik Banten, Serang –   Di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang,   sejumlah  orang tua Murid yang anaknya Bersekolah di SMP Negeri 2  Gunung Sari, merasa berkeberatan lantaran pihak Sekolah telah menentukan  pungutan biaya anggaran pendidikan sebesar Rp 400 ribu/persiswanya  untuk  biaya Ujian Nasional  Tahun Pelajaran 2015-2016  dan untuk biaya ulangan umum Rp 60 ribu yang dibebankan kepada masing-masing siswa.

Ja’i,  salah salah seseorang warga, merasa berkeberatan atas beban biaya untuk Ujian Nasional  dan biaya  Ulangan Umum,   selain itu faktor psikologi anak menjadi  terganggu karena mereka yang belum membayar anak sekolah jadi minder dan malu untuk pergi sekolah, karena suka di tagih oleh gurunya, menurut pengaduan anaknya bagi yang tidak membayar uang ujian maka ijazahnya nanti tidak di berikan  dan  anak tersebut menyampaikan lagi  kepada orang tuanya.

“Untuk saat ini boro – boro  pak, untuk  bayaran ujian  anak ratusan ribu , untuk makan sehari – hari saja kami kewalahan,  karena kondisi      sosial ekonomi masyarakat sedang terpuruk, an kami hanya sekali mendapat BSM, sekarang tidak mendapatkan lagi tapi suka di minta potocopy KTP Dan KK” keluhnya.

Saat di konfirmasi, Dodi Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2  Gunung Sari  sedang tidak ada di tempat,  menurut Salah seorang Guru Pak Kepsek sedang ada urusan dinas  ke Serang.

Sementara Madroji,  Ketua Komite Sekolah SMP Negeri Gunung Sari 2  Saat di Konfirmasi Terkait Pungutan biaya tersebut membenarkan,  semua itu sudah hasil Musyawarah dengan Orangtua murid, kendati begitu Madroji tidak mengetahui kalau ada orangtua Murid yang merasa Keberatan dengan Biaya Ujian Nasional dan biaya Ulangan Umum.

Dihubungi lewat telpon Selullernya, Camat Gunungsari Jajang.  dengantegas akan mengkroscekdan menanyakan kepada Kepala Sekolah terkait,  menurut Jajang jika  SMP Negeri  2 Gunung Sari ternyata telah   Membebankan Biaya RP 400 ribu kepada orangtua murid untuk  Ujian Nasional dan  RP.60 ribu untuk biaya ulangan,  di tegaskan Jajang ini adalah pelanggaran dan bentuk penyelewengan yang harus di luruskan.

“Sebab dengan  Program Pemerintah tentang  Wajar Dikdas 9 Tahun,   maka  untuk biaya  Ujian Nasional dan Ulangan Umum Sudah di danai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS)” jelasnya.

(Rezqi Hidayat)