Bidik Banten, Serang – Masyarakat Desa Bendulu dan Cikoneng membuat pernyataan sikap secara tertulis yang di tujukan kepada PT KTI terkait pelaksanaan kegiatan Pembangunan pemasangan Pipa yang melewati dua Desa Tersebut.
Dalam pertemuan warga di Kantor Desa Bendulu bersama Pihak KTI, masyarakat pemilik lahan mempertanyakan kepada KTI perubahan atas hak milik tanahnya, sebagian masyarakat mempertanyakan status peralihan tanah yang saat ini dikuasai pihak KTI, padahal awalnya KTI hanya sewa-kontrak dengan Masyarakat.
Namun dalam pertemuan tersebut pihak KTI hanya menjelaskan kalau Pihak KTI telah memiliki dan menguasai lahan tanah tersebut dan sudah ada sertifikatnya, kendati demikian pihak KTI tidak dapat memperlihatkan bukti Surat Sertifikat tersebut.
Diduga ada oknum tertentu dalam status pembuatan sertifikat tanah milik KTI, sehingga dalam pertemuan warga dengan Pihak KTI , masyarakat menggugat tanah miliknya untuk di bebaskan sesuai nilai harga jual tanah saat ini.
“Tuntutan kami sebagai masyarakat sangat beralasan karena kamit belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak KTI, hanya sewa kontrak itupun hanya 2 tahun tetapi sampai saat ini sudah bertahun-tahun tidak ada perpanjangan kontrak malah yang ada tanah kami di akui oleh pihak KTI, sehingga kami akan tetap memoertahankan tanah yang di lalui Pipa milik KTI jangan di lanjutkan kecuali pihak KTI bersedia membebaskan dan memberi konpensasi yang sesuai”ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Haji Eboy, Sekretaris Desa yang ikut dalam pertemuan mengharapkan pihak KTI merealisasikan tuntutan warga.
“Agar supaya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pemasangan Pipa di jalur milik tanah warga terserbut tidak terhambat”harapnya.
Pantauan Bidik Banten, dalam musyawarah tersebut pihak KTI belum bisa menanggapi dan merealisasikan tuntutan warga,namun pihak KTI telah mendata dan mengidentifikasi permasalahan dengan masyarakat Desa Bandulu.
Hal serupa terjadi saat pertemuan warga Desa Cikoneng bersama Pihak KTI di kantor Desa Cikoneng, persoalannya adalah gugatan tanah warga yang telah di sertifikat oleh Pihak KTI, pada umumnya masyarakat tidak pernah menjual lahan tanah yang di pakai untuk jalur pipa tersebut ke pihak KTI.
Ditegaskan oleh Luki selaku Sekdes Desa Cikoneng yang mendampingi Kepala Desa Cikoneng, Nurwandi, pihak KTI setelah menerima data dan identifikasi masalah lahan tanah milik masyarakat.
“Namun jangan dulu ada aktifitas kegiatan pemasangan pipa sebelum ada penyelsaian pembebasan status tanah dengan pihak Masyarakat Cikoneng” ujar Nurwandi.
Dia menambahkan, jika nanti pihak KTI akan mengadakan musyawarah lagi dengan warga yang lahan tanahnya di pakai untuk pembangunan jalur pipa KTI, sebaiknya KTI melakukan musyawarahnya dengan menyewa gedung agar seluruh masyarakat dapat hadir.
“Jangan di kantor Desa ini untuk menjaga fitnah dari masyarakat Desa Cikoneng dan pihak Pemerintah Desa tidak merasa beban moriil dengan Masyarakat”jelasnya.
(Rezqi Hidayat)