Bidik Banten Serang – Pembangunan Sanitasi Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Desa Kosambi Ronyok , Kecamatan Anyar, Kabupten Serang sampai saat ini airnya tidak keluar dan tidak bisa di manfaatkan oleh Masyarakat.
Menurut Medi, Kepala Desa Kosambi Ronyok menjelaskan kepada Bidik Banten terkait kegiatan pembangunan Air Minum untuk Masyarakat Desa Kosambi Ronyok sampai saat ini Sia-sia.
“Karena Air minum untuk Masyarakat tidak ada Air yang Keluar serta tidak ada mamfaatnya untuk masyarakat di katakan Medin proyek senilai Rp. 959.299.000,- dari anggaran APBN Tahun 2014, bisa di anggap buang buang Anggaran” jelasnya.
Terkait hal ini menurut warga masyarakat Desa Kosambi Ronyok menuntut kepada Pihak Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum Cipts Karya dalam hal ini Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Banten agar menegur dan menindak Tegas CV.GUSELA sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan SPAM tersebut agar menyelsaikan Pembangunan SPAM sampai Air Minumnya bisa di manfaatkan oleh Masyarakat.
Hal senada di ungkapkan oleh Sadrun, Tokoh Pemuda setempat yang meminta pihak Cipta Karya Provinsi Banten agar jangan Kongkalingkong dengan Pihak CV Gusela.
“Dalam arti Pihak Cipta Karya jangan menutup mata terkait Pembangunan proyek SPAM di Desa Kosambi Ronyok yang di laksanakan oleh CV. Gusela yang terbengkalai dan tidak ada air minum yang bisa di mamfaatkan Masyarakat ini tentunya sangat merugikan Masyarakat dan Negara”ungkapnya.
Pantauan Bidik Banten ternyata Fakta hasil kinerja dan Pelaksana Kegiatan CV Gusela terkesan asal jadi tentunya pihak Satuan Kerja Cipta Karya Provinsi Banten harus Segera turun Tangan untuk menindak dan menegur Pelaksana dalam hal ini CV. GUSELA.
Alex Sujana, dari DPP LSM GEGER BANTEN menyatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari Masyarakat terkait pembangunan SPAM yang terkesan merugikan masyarakat.
Hal senada di benarkan oleh Edi, Intelejen dari Badan Eksekutif Negara Aliansi Indonesia yang mengatakan bahwa agar masyarakat menuntut Pihak Penerintah dalam hal ini PU Satker Cipta Karya Provinsi Banten agar bertanggung jawab.
(Rezqi Hidayat)