Bidik Banten Serang
Pihak PLN dalam hal ini PLTU Suralaya sangat di sayangkan tidak ada etika dan itikad baik kepada Warga Masyarakat , Pasalnya di titik 25 dan 26 Wilayah DEsa Kedung Soka Pihak PLN / PLTU Suralaya waktu menurunkan dan menyimpan Bahan Material untuk pembangunan Tiang Tower SUTET tidak permisi dan minta ijin kepada Rangga /Samsuri sebagai Pemilik Tanah.
Menurut Samsuri saat ditemui reportase Bidik Banten menuturkan bahwa Lahan Tanahnya sudah 3 ( tiga ) Bulan di Pake menyimpan Bahan Material untuk pembangunan tiang Tower oleh Pihak PLN /PLTU Suralaya dengan tidak ada ijin dari pihaknya, sehingga Samsuri dan Keluarga menuntut Konpensasi dan ganti Rugi Uang Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) atas kecerobohan dan Kelalaian Pihak PLN/PLTU Suralaya dalam hal ini sebagai Penanggung Jawab Kegiatannya adalah DIKA.
“Kami meminta bantuan dari Bapak Wartawan LSM Geger Banten berkaitan dengan hal tersebut” ungkapnya penuh harap.
Sementara dihubungi lewat telepon selulernya, kepada Bidik Banten menjanjikan akan mengadakan pertemuan langsung dengan Samsuri dan Keluarga pada Hari Kamis mendatang paling Lambat hari Jumatnya, Dika mengatakan saat ini sedang sibuk di Jakarta.
(Rezqi Hidayat)