Begini Cara Beli Rumah Tanpa DP

1730

rumah idaman

Kendala utama yang dialami sebagian orang saat hendak membeli hunian adalah uang muka atau down payment (DP). Tetapi tak jarang beberapa developer memberikan keringanan dalam hal pelunasan uang muka, yakni sistem angsuran dengan jangka waktu tertentu. Dan strategi ini biasanya cukup jitu untuk menarik minat pembeli.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka yang harus disiapkan hanya 20% atau diturunkan 10%. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30% dan untuk rumah ketiga sebesar 40%. Namun, bisakah membeli rumah tanpa membayar DP? Dinukil dari buku 77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti karangan Hermawan Wijaya, inilah tiga triknya:

  1. Cermati Promosi Developer

Demi memasarkan produknya, para pengembang tentu memasang sejumlah iklan di billboard atau spanduk dengan penawaran rumah tanpa uang muka, siap huni, atau bisa dicicil hingga 10 kali. Sebenarnya, taktik ini terjadi karena developer telah bekerjasama dengan pihak bank untuk menjual rumah tanpa uang muka.

Dibalik kerjasama ini, pengembang telah memiliki tabungan yang ditahan sebesar uang muka konsumen. Jadi uang muka ditanggung oleh developer sampai rumah selesai serah terima. Nah, jika ingin mendapatkan rumah tanpa harus membayar uang muka sepeser pun, celah promosi ini sangat tepat untuk dimanfaatkan.

  1. Memanfaatkan Perang Diskon

Perang diskon antar developer dapat dimanfaatkan untuk pengajuan kredit rumah ke bank. Mainkan saja seolah-olah diskon yang diberikan pengembang merupakan uang muka yang telah Anda bayarkan. Namun terlebih dahulu Anda harus berkoordinasi dengan developer sebelum melakukan transaksi.

Misalnya, sebuah rumah tipe 36 seharga Rp120 juta didiskon 10% dengan harga sebenarnya adalah Rp108 juta. Maka dalam pengajuan KPR ke bank, Anda bisa mengatakan bahwa harga rumah tipe 36 memang Rp120 juta. Jadi, seolah-olah Anda telah membayar Rp10 juta uang muka, sehingga KPR-nya sebesar Rp108 juta.

  1. Mark Up Harga

Sama seperti semua benda-benda lain yang dijual, harga untuk setiap rumah tentunya bervariasi. Dalam satu kawasan saja, harga satu tipe yang sama bisa berbeda. Celah inilah yang dapat kita manfaatkan dengan menaikkan harga sedikit lebih tinggi, sesuai dengan nilai uang muka. Tetap sama seperti cara di nomor dua, Anda tetap harus berkoordinasi dengan developer sebelum melakukan transaksi.

Contoh skemanya seperti ini; rumah yang Anda pilih dibanderol dengan harga Rp200 juta plus uang muka 20%. Untuk menghindari pembayaran uang muka yang terlampau cukup besar, Anda bisa bekerjasama dengan pihak developer untuk mengeluarkan harga baru rumah senilai Rp240 juta. Seakan-akan Anda telah membayar Rp40 juta untuk mendapatkan KPR sebesar Rp200 juta yang notabene sama dengan harga rumah.

Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa