Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perjara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang terdiri dari 100 orang jaksa berkompeten.
Satuan ini dibentuk menindaklanjuti adanya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2014 yang masih di angka 3,4 dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Posisi kita ada di peringkat 107 dari 175 negara. Jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Philipina dan Thailand,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Dia mengatakan, sepanjang tahun 2015, Kejaksaan tercatat telah melakukan penyelidikan terhadap 1.863 perkara korupsi, penyidikan 1.717 perkara korupsi, penuntutuan sebanyak 2.2274 perkara dan eksekusi terhadap 565 terpidana.
Lanjutnya, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp604.461.049.374, uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp72. 744.319.412,14.
“Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 704,6 miliar rupiah. Capaian itu 400 persen dari target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
(Dik)