KPU Tangerang Selatan memusnahkan ribuan surat suara karena tidak bisa digunakan untuk pilkada 9 Desember. Sebanyak 440 surat suara didapati rusak setelah disortir dalam proses pelipatan.
“Ditambah surat suara yang berlebih ada 1.410 lembar,” kata Divisi Logistik KPU Tangsel Sam`ani di gudang logistik Pilkada Tangsel di Pondok Aren, Tangsel, Banten, Jumat (4/12/2015).
KPU memusnahkan surat suara tersebut dengan dibakar. Proses pemusnahan turut disaksikan anggota Panwaslu Tangsel, tim sukses pasangan calon, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, dan perwakilan dari Satpol PP.
“Surat suara rusak hasil sortir pelipatan sudah dicek ulang dan disortir kembali oleh KPU,” ujar Sam`ani.
Ada lima kategori surat suara rusak. Pertama, rusak karena sobek ada 124 lembar; kedua, rusak karena bolong sebanyak 111 lembar; ketiga, rusak karena kualitas cetakan sebanyak 114 lembar; keempat, surat suara rusak karena noda sebanyak 50 lembar. Terakhir, surat suara rusak karena lain-lain sebanyak 41 lembar.
“Sesuai Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 ada lima klasifikasi surat suara rusak,” kata dia.
Besok, KPU Tangsel mulai mendistribusikan seluruh surat suara ke panitia pemilihan tingkat kecamatan. Jumlah surat suara yang didistribusi sesuai jumlah daftar pemilih tetap plus 2,5 persen surat suara tambahan.
“Total jumlah surat suara Pilkada Tangsel sebanyak 938.245,” ujar Sam`ani.
(Met)