Komisi pemilihan umum kota Cilegon akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah kota Cilegon yang dilakukan secara serentak pada 9 Desember mendatang.
Daftar pemilih tetap sendiri berjumlah 295.445, jumlah tersebut telah dikurangi pada daftar pemilih sementara yang berjumlah 301.605.
Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Cibeber, kota Cilegon ini, dihadiri dan disaksikan oleh masing-masing tim sukses pasangan calon Walikota Cilegon nomor urut satu dan nomor urut dua, Panwaslu, pihak kepolisian dan Kejaksaan serta dan TNI.
Ketua KPU kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengatakan, rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap ini setelah melakukan pencocokan dan penelitisan terhadap daftar pemilih sementara yang terdapat pemilih ganda dan pindah domisili, sehingga kita tetapkan daftar pemilih tetap dengan jumlah 295.445, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 149.750 dan perempuan berjumlah 145.695.
“Jumlah tersebut justru berkurang dari daftar pemilih sementara atau DPS yang berjumlah 301.605 karena jumlah tersebut terdapat para pemilih yang pindah domisili dan pemilih ganda di tempat yang berbeda” ujarnya.
Fatullah juga menambahkan, setelah ditetapkan daftar pemilih tetap yang berjumlah 295.445 KPU kota Cilegon juga akan menerima dan mengusulkan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) sebelum dilakukan pemungutan
Reportase:A Fernando