Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan, mengumumkan hasil rapat pleno terkait laporan pasangan calon wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Mojo-Li Claudia Chandra, soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon petahana. Panwaskada memutuskan tiga laporan yang dilayangkan Ikhsan terhadap petahana tidak memenuhi cukup bukti dan dinyatakan selesai pada tingkat Panwaskada.
“Dari hasil kajian, tiga laporan ini tidak memenuhi alat bukti sebagaimana dilaporkan. Kemudian tiga laporan ini juga selesai di tingkat Panwaskada,” kata Komisioner Panwaskada Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, di kantor Panwaskada, Kencana Loka BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/9/2015).
Ikhsan melaporkan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, dengan dugaan melakukan kampanye terselubung di beberapa kegiatan pemerintahan.
Pertama, Ikhsan mempermasalahkan kegiatan launching free wifi corner Pemkot Tangsel. Pada kasus itu, hasil rapat pleno Panwaskada menyebut kalau dugaan tersebut tidak cukup bukti.
Laporan kedua Ikhsan adalah soal kegiatan pembagian bibit ikan yang dilakukan Pemkot Tangesel. Hal lain yang dilaporkan Ikhsan adalah soal E-book yang dikeluarkan Badan Pusat Teknologi dan Informasi (BPTI) Kota Tangsel.
“Kita sudah panggil pihak terkait sebagai saksi. Hasilnya, kita memutuskan laporan tersebut tidak cukup bukti sebagai kampanye terselubung,” ungkap Ahmad Jajuli.
Pasangan Ikhsan Mojo -Li Claudia sempat menyambangi Panwaskada untuk menanyakan langsung hasil pleno Panwaskada soal tiga laporan tersebut yang dia layangkan sejak, Sabtu 12 September. Bersama tim suksesnya, Ikhsan-Li Claudia mempertanyakan hasil pleno Panwaskada. Mereka menyatakan tak terima dengan putusan Panwaskada itu lantaran menilai Panwaskada memutuskan dengan sepihak.
(Met/KD)
Comments are closed.