Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Akun Medsos ke KPU

876

Komisi pemilihan umum provinsi banten mengaku akan melaporkan sejumlah akun media sosial milik para calon kepala daerah dan simpatisan para calon yang melakukan aktifitas kampanye di jejaring sosial kepada panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan komisi penyiaran indonesia daerah banten agar segera ditutup. Pasalnya, sejak berlakunya masa kampanye tanggal 27 agustus kemarin dan berakhir pada 5 desember 2015 nanti, dari seluruh pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU di empat kabupaten dan kota di provinsi banten.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaeful Bahri menyatakan, dari empat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten yang melaksanakan pilkada serentak pada 9 desember mendatang, belum ada satupun pasangan calon kepala daerah, termasuk kota Cilegon yang melaporkan akun jejaring sosial.

“Padahal, dalam aturan kampanye sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015, seluruh pasangan calon diperbolehkan memanfaatkan akun jejaring sosial, baik dalam bentuk akun facebook, twitter, path dan sejenisnya yang dapat digunakan untuk kepentingan kampanye hingga berkahirnya masa kampanye pada 5 desember mendatang” ujar Syaeful

Untuk itu, pihak KPU provinsi Banten mengaku akan segera melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial yang terindikasi digunakan sebagai akun kampanye para calon, dan jika terbukti melakukan kampanye sebelum melaporkan ke komisi pemilihan umum, KPU akan menindak tegas dengan melaporkan ke pihak Panwaskada sebagai sebuah tindakan pelanggaran kampanye.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.