Komisi pemilihan umum kota cilegon menetapkan dua pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Cilegon sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 desember tahun 2015.
Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni, Iman Ariyadi berpasangan dengan Edi Ariadi yang maju dari jalur partai politik dan pasangan Sudarmana berpasangan dengan Marfi Fahzan pasangan calon yang maju dari jalur independent.
Ketua KPUÂ kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan, penetapan kedua pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Cilegon setelah kedua pasangan melewati sejumlah rangkaian tahapan pada pemilihan kepala daerah.
Selain itu, penetapan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota ini berdasarkan peraturan KPUÂ nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan kepala daerah.
“Dari hasil pleno, kita (KPU kota Cilegon.red) meloloskan kedua pasangan calon kepala daerah karena keduanya dianggap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan” ujar Fathullah
Sebelumnya, pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan, sementara pasangan Iman-Edi belum menyerahkan copy rekening dana kampanye, namun terkait masih kurangnya sejumlah syarat para calon sebelumnya, pihak KPU mengaku keduanya telah melengkapi syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap sehingga keduanya di Plenokan dan ditetapkan menjadi calon resmi pada Pilkada kota Cilegon  9 desember mendatang.
Reportase: AFernando/Hendra
Comments are closed.