Sedikitnya 15 warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah industri kota Cilegon terpaksa di Deportasi ke negara asalnya, pemulangan lima belas WNA yang sembilan diantaranya berkewarganegaraan China ini dipulangkan oleh pihak kantor imigrasi kelas II kota Cilegon lantaran melanggar izin tinggal yang telah diberikan.
Kepala sub seksi pengawasan imigrasi pada kantor imigrasi kelas II kota Cilegon, Hendar Setiawan mengaku, jika pada tahun 2014 lalu pihaknya juga telah mendeportasi 45 WNA.
“Pemulangan warga negara asing tersebut umumnya karena over stay melebihi batas izin tinggal dan sebagian diantaranya terpaksa dipulangkan karena bermasalah dengan hukum”. tambahnya
Berdasarkan data imigrasi kelas II kota Cilegon saat ini, jumlah warga negara asing yang tinggal di kota Cilegon angkanya sudah mencapai 1.399 orang yang terdata dan masuk ke wilayah kota Cilegon, 718 diantaranya adalah didominasi warga negara China yang kebanyakan dipekerjakan di perusahaan semen dan PLTU di wilayah kota Cilegon, dan kemudian kedua terbanyak adalah WNA asal korea yang bekerja di PT. Krakatau Posco.