Penjabat Walikota Cilegon, Suyitno meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kota Cilegon unruk netral dalam Pemilukada pada 9 Desember 2015 mendatang, bila diketahui tidak netral dan memihak, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Wajib netral dan tidak boleh memihak. Ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Suyitno yang ditemui usai halal bihalal di kantor Pemkot Cilegon, (5/8).
Dirinya mengatakan, aturan tentang ASN melarang ada keterlibatan PNS pada salah satu kandidat. Karena itu, sanksi akan diterapkan bila ada bukti keterlibatan pegawai negeri sipil.
Suyitno juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan muspida terkait penyelenggaraan pemilukada di Cilegon. Dia berharap, pelaksanaan pilkada di Cilegon akan berjalan dengan lancar dan aman. “Tentu kami berharap tidak ada kendala pada saat pemilihan nanti dan semua bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKD Cilegon, Mahmuddin mengatakan, ada edaran dari Kemenpan dan RB terkait netralitas ASN. Edaran itu meminta agar PNS bisa bersikap netral. Hanya saja, edaran tersebut belum diterima secara resmi.
“Katanya ada edaran dari Menpan RB tentang netralitas PNS, tapi saya belum mempelajari seperti apa bentuk edaran tersebut. Juga seperti apa tindakan yang harus diberikan kalau ada PNS yang terlibat politik,”katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan netralitas ASN Daerah Kota Cilegon. Sebab, sebagian ASN daerah seperti lurah dan pegawai SKPD di lingkungan Pemkot Cilegon, diketahui turut hadir dalam acara deklarasi pasangan petahana di Grand Mangkuputra Hotel, kemarin.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye, baik itu kendaraan dinas, ruang rapat, dan juga perlengkapan kantor yang tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan politik.
ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Ditegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Reportase: A Fernando