Polres Cilegon Bongkar Penyalahgunaan Tabung Gas LPG

942

Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon, tangkap tersangka yang melakukan pelanggaran dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 KG, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (26/07/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SR sudah melakukan pelanggaran dengan ancaman berlapis sesuai dengan UU RI No. 08 th 1999, tentang perlindungan konsumen, UU RI No. 02 th 1981, tentang metrologi legal dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Wakapolres Kota Cilegon, Kompol Kayusman Trie Panungko mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku, lanjutnya, tersangka yang berusia 44 tahun tersebut, melakukan penyuntikan atau memindahkan isi empat tabung gas ke dalam satu tabung LPG 12 Kg non subsidi, dikediamannya yang berada di Link. Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa delapan tabung 12 Kg dan 36 tabung gas ukuran 3 Kg, dan modus operandi tersangka adalah, memindahkan empat gas ukuran 3 Kg ke satu tabung gas ukuran 12 Kg,” ungkap Trie saat ekspos penangkapan penyalahgunaan gas LPG kepada wartawan, Senin (03/08/2015).

Trie menerangkan, penangkapan tersangka tersebut bermula atas laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalagunaan gas bersubsidi, Sabtu (25/07/2015), setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kejadian yang dilakukan pelaku SR dikediamannya, esok harinya (Minggu, 26/07/2015) sekitar pukul 03.00 dini hari anggota Satuan Reskrim melakukan penggerebegan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Ya, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan esok harinya anggota kami langsung melakukan penggerebegan, dari tangan pelaku kami amankan beberapa alat bukti seperti yang sudah disampaikan tadi,” tegas Trie.

Saat ditanya, pelaku SR mengaku bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut dilakuka dengan cara menyuntikan atau memindahkan gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi sebanyak empat buah kedalam satu tabung ukuran 12 Kg Non subsidi dengan menggunakan pipa besi ukuran (+/-) 4 cm. Pelaku mengungkapkan dari hasil penyalahgunaan tersebut, dirinya mendapatkan keuntungan Rp. 86 ribu per tabungnya.

“Saya melakukan tindakan ini (penyalahgunaan,red) seorang diri, dengan cara menyuntikan pipa besi. Dan saya belajar dari menonton acara kriminal di tv, dan keuntungan sekitar Rp. 86 ribu per tabung,” ujar SR.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil pick up, 32 tabung kosong LPG ukuran 3 Kg, 8 tabung LPG berisi 12 Kg berisi suntikan, satu buah alat suntik pipa gas, satu buah timbangan, dua ikat segel plastik LPG 12 Kg warna merah, 32 buah tutup segel LPG ukuran 3 Kg warna putih, 32 segel plastik warna merah, dan uang hasil penjualan LPG ukuran 12 Kg, yang sejumlah Rp. 459 ribu.

Reportase: A Fernando