Islah Golkar Hanya Sebatas Urusan Pilkada

931

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono, menegaskan bahwa islah yang disepakati dua kubu kepengurusan Golkar hanya terbatas urusan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun proses hukum terkait pengurusan mana yang dianggap sah akan terus berjalan.

“Islah ini terbatas hanya soal pilkada, soal kepengurusan kita laksanakan jalur hukum. Saya kira kita enggak usah masuk ke wilayah itu karena itu wilayah hukum,” kata Agung di kediaman dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Sore ini, kubu Agung dan Aburizal Bakrie menandatangani kesepakatan islah terbatas tahap kedua. Secara garis besar, kesepakatan tahap kedua ini mengatur bagaimana menentukan calon kepala daerah secara bersama. Kedua kubu sepakat mengajukan calon kepala daerah yang sama, tetapi melalui berkas yang terpisah.

Kesepakatan itu ditandatangani setelah Komisi Pemilihan Umum mengizinkan dua kubu di Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan untuk mengusung calon bersama-sama. Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah dan koalisi partai yang sama.

“Kalau nanti masih sampai tersisa beberapa daerah yang belum (sama), itu pun dilihat bilamana perlu dengan survei, bilamana diperlukan atau dengan cara lain yang bisa ditetapkan secara demokratis dan obyektif karena kita ingin mencapai kemenangan dalam pilkada bukan sekedar ikut agenda politik nasional,” kata Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Aburizal menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PTTUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar, yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal. Dengan keputusan PTTUN, kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung.

Menurut Aburizal, langkah menempuh jalur hukum ini dilakukan demi kepentingan partai. “Kita kan selalu mencari jalan keluar berdasarkan hukum. Jadi sudah PTTUN mengatakan no, dan kemudian sudah itu tentu kita kasasi,” kata Aburizal.

Sumber: Kompas