Kisruh Golkar, Kubu Agung Menangkan Gugatan PTTUN

950

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Golkar kubu Agung Laksono, terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Berdasarkan putusan yang dikutip dari situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, pada Jumat (10/7), disebutkan Majelis Hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dalam putusan itu tertulis bahwa setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku Penggugat/Terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, namun Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.

Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.

Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.

Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Pada kenyataannya kedua pihak baik Aburizal maupun Agung Laksono masing-masing pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat namun ditolak dan diminta menyelesaikan perselisihan melalui mahkamah partai.

Dalam hal ini kedua kubu telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mahkamah partai yang menghasilkan putusan meskipun perselisihan masih tetap berlangsung.

Majelis hakim PTTUN menimbang keputusan Menkumham menerbitkan SK atas kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono hanya bersifat deklaratif atau semata melaksanakan perintah UU Partai Politik.

Pada akhirnya dalam putusan nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT. majelis hakim PTTUN menerima eksespsi Menkumham dan kubu Agung Laksono, menyatakan gugatan kubu Aburizal tidak dapat diterima dan menghukum kubu Aburizal dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

Putusan itu diambil dalam rapat permusyawarattan majelis hakim PTTUN Jakarta, Senin 6 Juli 2015, dan dibacakan pada Jumat 10 Juli 2015. Majelis hakim PTTUN yang mengadili perkara tersebut yakni H.M. Arif Nurdua’a selaku hakim ketua, Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung sebagai Hakim anggota.

Sumber: Republika