Politik Dinasti Rawan Korupsi

1368

unduhan (1)Jakarta – Mahkamah Konstitusi melanggengkan politik dinasti dengan menerima gugatan atas pasal yang melarang politik dinasti UU Pilkada. KPK mengingatkan, bahwa politik dinasti rawan praktik korupsi.

“Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengawali penjelasannya, Kamis (9/7/2015).

Guru besar ilmu hukum pidana itu mengingatkan, bahwa politik dinasti sangat rawan praktik korupsi. Apalagi KPK sudah berpengalaman beberapa kepala daerah yang jadi tersangka di KPK hampir selalu berkaitan dengan politik dinasti.

“Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti Gubernur Banten, lalu ada kasus Bupati Empat Lawang dan beberapa kasus lain,” jelas Indriyanto.

Kini, semua harus berhati-hati. Karena akibat putusan MK, maka praktik politik dinasti tak mudah untuk dibendung lagi.

“Sebaiknya implementasi politik dinasti harus dimaknai secara prudent yang akuntabel,” tegas Indriyanto.

Sebelumnya, MK menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti pada UU Pilkada tahun 2015. Keputusan ini dinilai melanggengkan politik dinasti karena kerabat petahana dibolehkan mencalonkan diri tanpa jeda waktu dengan masa jabatan kepala daerah terkait.

Padahal, dalam Pasal 7 huru r UU Pilkada tahun 2015 soal syarat pencalonan diatur bahwa kerabat petahana harus berjarak satu periode dengan masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

Comments are closed.