Sebanyak enam puluh petugas keamanan, karyawan dari perusahaan Petrokimia Chandra Asri di kota Cilegon terancam dirumahkan akibat peraturan baru yang diberlakukan pihak Outsorcing yang menjadi pihak perantara pemberi kerja kepada para karyawan. akibatnya, ratusan security perusahaan tersebut mogok kerja menuntut agar seluruhnya dipekerjakan tanpa mengurangi upah, dan jumlah karyawan sebelumnya.
Ketua pengurus unit kerja SPKEP PT. Chandra asri, Lalan Jaelani mengatakan alasan para petugas kemanan ini, karena pihak manajemen perusahaan dan pihak pemenang tender diduga kongkalikong, guna membabat habis petugas keamanan yang telah lewat batas usianya. akibatnya dari seratus petugas keamanan yang kini dialihkan kepada pihak pemenang tender enam puluh diantaranya terancam dirumahkan karena usia yang sudah tidak lagi sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
“Selain adanya pemberlakuan seleksi dan pembatasan usia yang secara otomatis bakal mengancam nasib puluhan karyawan, peraturan baru ditolak lantaran pemberian upah tidak lagi memperhitungkan masa kerja karyawan sehingga para karyawan terancam kembali menerima upah rendah” ujarnya.
Para pekerja dari tenaga jasa keamanan juga mendesak pihak perusahaan dan pihak pemenang tender agar mematuhi Permenaker nomor 9 tentang peralihan tenaga kerja Outsorcing dimana peralihan tenaga kerja dapat dilakukan tanpa pengurangan upah maupun jumlah karyawan sebelumnya.
Reportase:Â Fernando