Rampas Hak Pengguna Jalan, Toko Furnitur Ditertibkan

1030

ASatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon kembali menertibkan pajangan dagangan furnitur yang berada di jalur trotoar oleh milik sejumlah toko yang berada di kawasan jalur protokol, Kecamatan Jombang, kota Cilegon.

Penertiban tersebut terpaksa dilakukan, lantaran jalur trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki di jalur tersebut belakangan berubah beralih fungsi menjadi lokasi pajangan barang para pemilik toko.

Kepala seksi ketentraman dan ketertiban Satpol PP kota Cilegon, Endang sudrajat mengatakan, sejumlah barang dagangan furniture milik sejumlah toko ini terpaksa ditertibkan karena barang dagangan yang dipajangnya menghabiskan jalur trotoar yang menjadi hak masyarakat umum khususnya pejalan kaki.

Kita tertibkan karena selain menghilangkan hak pengguna jalan juga melanggar perda nomor 5 tahun 2003 tentang k3”.

Endang juga mengaku, keberadaan barang dagangan milik pedagang yang menutup akses pejalan kaki sebenarnya sudah seringkali dilakukan baik kepada pedagang kaki lima maupun kepada pemilik toko namun sayangnya para pedagang tidak menggubris dan tetap membandel.

“Kami sudah memperingati dan memberikan surat edaran kepada para pedagang dengan mengancam akan memberika sanksi yang lebih berat, tidak hanya penertiban sejumlah barang yang dipajang akan diamankan untuk kemudian dikenakan sanksi tindak pidana ringan” Ujar Endang.

Reportase: A Fernando