Pengusaha Galian C Wajib Lakukan Konservasi Lingkungan

1197

imagesSejumlah titik lokasi bekas galian C yang berada di beberapa wilayah Kecamatan di kota Cilegon, mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat maraknya aksi penambangan yang tidak bertanggung jawab. sejumlah pengusaha galian C yang masih beroperasipun diminta Pemerintah setempat segera melakukan konservasi dengan melakukan rehabilitasi di kawasan tersebut guna menormalkan kembali kondisi lingkungan bekas penambangan.

Seperti yang ditemui di beberapa lokasi di wilayah Cikuasa Atas Kecamatan Pulo Merak, Kecamatan Grogol, wilayah Kecamatan Cilegon, wilayah kecamatan Citangkil, dan wilayah Kecamatan Ciwandan yang kini telah berubah menjadi kubangan dan jurang berbahaya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Cilegon Epud Syaefullah mengatakan, upaya konservasi terhadap rehabilitasi sejumlah titik lokasi bekas galian  sudah dilakukan, namun hal ini tentu saja tidak cukup lantaran harus didukung oleh semua pihak, termasuk para pengusaha galian C.

Pihaknya kembali menghimbau agar para pengusaha dapat menepati kewajibannya seperti yang tertuang dalam dokumen lingkungan, dimana pengusaha galian C wajib melakukan normalisasi dengan melakukan konservasi lokasi bekas galian sekitar.

Hal ini dilakukan, untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas galian C yang dilakukannya sehingga kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.