Senin, 11 Mei 2015
Bidikbanten.com, Cilegon- Langkah Pemerintah Kota Cilegon yang telah menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ketentuan nilai pajak dibawah Rp. 100.000,-, berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar 3,3 milyar rupiah setiap tahunnya. Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah kota telah melakukan pembahasan guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bakal didapat dari beberapa potensi pajak lainnya yang masih belum dimaksimalkan.
Nilai pajak sebesar 3,3 milyar rupiah dipastikan berkurang dari Total nilai pajak sebesar 64 milyar rupiah yang didapat dari hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya berkurangnya nilai pajak tersebut dipastikan terjadi lantaran Pemerintah Kota Cilegon telah memutuskan melakukan penghapusan beban pajak pada wajib pajak dengan ketentuan nilai pajak dibawah Rp. 100.000,-.
Dari 138.000 wajib pajak bumi dan bangunan, 117.000 wajib pajak dinataranya dipastikan tidak lagi dibebani pajak, karena 117.000 wajib pajak merupakan wajib pajak yang beban nilai pajaknya dibawah hingga seratus ribu rupiah. Untuk itu, guna menutupi menurunnya pendapatan daerah, pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah bakal menggenjot potensi pajak daerah dari sektor pajak lainnya yang belum dimaksimalkan. Hal itu disampaikan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin usai menghadiri kegiatan launching pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pihaknya memastikan keputusan Walikota tersebut tidak akan berpengaruh pada pendapatan daerah nantinya mengingat hal ini juga sudah dibahas dan dipersiapkan sebelumnya.
Reportase: A. Fernando
Comments are closed.