Senin, 11 Mei 2015
Bidikbanten.com, Cilegon- Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menyaksikan peluncuran pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan buku 1 kota cilegon pertama di Indonesia yang diluncurkan Walikota Cilegon. Pembebasan pajak PBB yang ditujukan untuk meringankan masyarakat tersebut diberlakukan kepada masyarakat yang nilai pajak bangunannya terendah atau paling tinggi hingga seratus ribu rupiah.
Pembebasan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan buku 1 Kota Cilegon yang diluncurkan Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, diapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan.
Sedikitnya dari 138.000 wajib pajak bumi dan bangunan yang seharusnya dibebani pajak PBB oleh pemerintah daerah, kini 117.000 wajib pajak yang nilai pajaknya dibawah seratus ribu rupiah diantara keseluruhan wajib pajak seluruhnya telah dibebaskan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional menilai, langkah yang ditempuh Waikota Cilegon tersebut adalah langkah berani mengingat belum ada satu pun daerah yang berani membebaskan masyarakatnya dari pembebasan pajak bumi dan bangunan sehingga Kota Cilegon menjadi daerah pertama di Indonesia yang sudah mulai menghapuskan pajak PBB bagi golongan masyarakat kurang mampu.
Pihaknya berharap langkah pemerintah Kota Cilegon dalam membebaskan pajak bumi dan bangunan dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu sehingga dapat dijadikan contoh agar diikuti daerah lain.
Sementara dalam kesempatan tersebut, seusai menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Pemkot Cilegon, menteri yang didampingi Walikota juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah milik sejumlah pelaku UMK yang pembuatannya dibantu lewat program ajudikasi badan pertanahan kota setempat beberapa waktu lalu.
Reportase: A. Fernando
Comments are closed.