bidikbanten. Ambon (30/4/2015) – Permohonan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV. Hai Fa, Chan Kit, melalui kuasa hukumnya I Made Rahman Marasabessy dan Hamdany Laturua, akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (17/4).
Permohonan praperadilan ini merupakan buntut dari persidangan tindak pidana perikanan atas nama terdakwa Zhu Nien Le, nahkoda MV. Hai Fa yang kemudian diikuti dengan upaya banding oleh JPU terhadap Putusan Pengadilan Perikanan Ambon No: 01/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb, tanggal 25 Maret 2015. Chan Kit, sang pemilik kapal merasa keberatan atas penahanan atau penyitaan kapal MV. Hai Fa sebagai barang bukti.
Saksi ahli pihak pemohon, Sheerlok S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan JPU terhadap Putusan Pengadilan Perikanan Ambon atas terpidana ZHU NIAN LE tidak sesuai dengan norma keadilan karena Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Pernyataan tersebut dipatahkan Professor Emiritus Jhon Edward Lokollo, S.H., M.H., saksi ahli pihak termohon” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia.
Lebih lanjut Bobby menyampaikan, “Prof. Lokollo berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemilik kapal sudah kadaluwarsa karena perkara pokok sudah mendapat putusan dari majelis hakim dan JPU telah mengajukan upaya hukum banding terlebih Chan Kit sebagai pemilik kapal tidak memiliki kapasitas sebagai pemohon praperadilan.”
BUKTI BARU BAKAMLA
Seperti yang sempat diberitakan media beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa KKP bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), telah menemukan bukti baru yang diyakini dapat dimasukkan dalam materi banding JPU.
Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik temuan tersebut dengan menggelar pertemuan konsultasi di Ambon. Pertemuan konsultasi dihadiri oleh tim dari Satgass IUU Kementrian Kelautan dan Perikanan, Bakamla dan ahli hukum pidana Universitas Pattimura tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno didampingi Wakajati Maluku, Manumpak Pane dan para asisten serta Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Robert Ilat.
Pertemuan konsultasi tanggal 21/4/2015, akhirnya menyepakati bahwa temuan Bakamla berupa tidak aktifnya AIS (Automatic Identification System) MV. Hai Fa merupakan pelanggaran Undang Undang Pelayaran dan tidak dapat dimasukkan dalam memori banding JPU karena tidak relevan dengan perkara tindak pidana perikanan.***
Comments are closed.