CILEGON-BIDIKBANTEN.COM. Terminal terpadu Merak yang akan segera diambil alih kewenangan pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Pihak Pemerintah kota Cilegon meminta agar pengambilalihan terminal terpadu Merak yang menjadi aset pemkot Cilegon, dikaji ulang. Pemerintah kota Cilegon yang telah menginvestasikan anggaran daerah untuk pembangunan aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa terminal tipe A di kawasan Merak mengaku dirugikan jika pengambil alihan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dilakukan tanpa penggantian.
Pasca diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah kota Cilegon meminta agar pemerintah pusat melakukan pengkajian ulang. Pemerintah kota Cilegon mengaku keberatan atas rencana pengambil alihan terminal yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.
Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengaku, pihaknya telah meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana pengambil alihan aset daerah tersebut, karena menurutnya pengambil alihan kewenangan pengelolaan yang akan dilakukan pemerintah pusat akan merugikan pihak pemda jika pengambil alihan kewenangan pengelolaannya dilakukan tanpa penggantian dari pemerintah pusat.
Menurut wakil walikota Cilegon, selama ini pemerintah kota cilegon telah mengeluarkan banyak anggaran untuk membangun terminal tersebut, sehingga pemerintah daerah, tidak lantas serta merta akan menyerahkan terminal tipe A yang menjadi aset daerah kepada pemerintah pusat.[]
Â
Reportase: A. Fernando
Editor: RQ