Dalam rangka menertipkan surat kendaraan bermotor, Sabtu (4/4/2015) pagi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon melakukan oprasi simpatik, terhadap kendaraan roda dua, yang melintas di depan halte lampu merah kawasan industri Krakatau Stell.
Kendaraan roda dua yang melintas jarur dari Kota Cilegon menuju Merak diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraan.
Kepada bidikbanten.com, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, Iptu Harlem Tampubolon, menjelaskan, oprasi simpantik ini berlangsung sajak 1 April sampai 21 April 2015.
“Dalam operasi simpatik ini, Satlantas hanya memberikan himbawan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Iptu Harlem Tampubolon.
Akan tetapi, lanjutnya, jika ada pengendara yang tidak membawa STNK pihaknya tetap akan menindak tegas.
Lebih lanjut Ibtu Herlem Tampubolon menghimbau kepada masyarakat supaya berkendara agar dilengkapi surat-surat resmi, seperti SIM dan STNK serta selalu menggunakan helm karena hal ini amat penting untuk keselamatan pengendara.
Reportase: Dede Irawan