Guna menghindari kekosongan jelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, 20 Juli mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten diminta tepat waktu menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan Kota Cilegon.
Hal ini menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cilegon, maka Pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon telah menyurati Pemda Provinsi Banten, terkait berakhirnya masa jabatan walikota dan wakilnya.
Informasi yang diperoleh, sejumlah nama pejabat provinsi dipastikan akan menjadi Plt Walikota Cilegon guna mengisi kekosongan. Ini diikuti daerah kabupaten dan kota lainnya yang akan menggelar pesta demokrasi Desember mendatang.
Nama-nama pejabat provinsi dipastikan akan mengisi setidaknya empat wilayah kabupaten kota, mengingat masa jabatan bupati dan walikota akan berakhir.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis, penentuan pejabat Plt dibahas dan diputuskan sepenuhnya oleh pemerintah Provinsi Banten. Sementara daerah tidak dilibatkan dalam penentuan Plt, karena kewenangan pemerintah provinsi.
Namun demikian, Abdul Harim berharap, penunjukan pejabat Plt walikota nantinya dapat diputuskan secara tepat waktu, sehingga tidak menggangu dan mempengaruhi jalannya kinerja pemerintahan di daerah.
“Mudah-mudahan saja tepat waktu dalam menunjuk plt walikota, agar tidak mengganggu kinerja,” ujar Abdul Hakim Lubis.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan menerima siapapun pejabat yang akan ditunjuk namun berharap penunjukan pejabat pelaksana tugas walikota nantinya tidak terlambat sehingga pemerintahan tetap berjalan normal.
Reportase: A. Fernando
Comments are closed.