Kecuali Golkar, Parpol di Cilegon Harus Berkoalisi Usung Calon Walikota

2306
Pasca diputuskannya Perpu pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015 ini, sejumlah Partai Politik di kota Cilegon harus gigit jari karena tidak memenuhi jumlah kursi yang persyaratkan aturan KPU lantaran harus memenuhi jumlah 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD sesuai dengan yang disyaratkan dalam mengajukan calon Walikota dari partainnya.
pilkada serentakSementara di kota Cilegon, hanya Partai Golkar yang memenuhi syarat untuk mengusung calon Walikota tanpa harus berkoalisi, sementara 11 Parpol lainnya harus melakukan koalisi lantaran suaranya dibawah 20 Persen.
 
Tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon Walikota dipastikan segera dibuka pada awal April mendatang, namun demikian berdasarkan putusan Perpu Pilkada serentak dari Peraturan Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bakal calon Walikota yang mendaftar hanya bakal calon Walikota yang diusung Partai.
 
Berdasarkan aturan PKPU, Partai yang boleh mencalonkan atau mendaftarkan bakal calon Walikota hanya partai yang memenuhi syarat, yakni harus memiliki 20 Persen kursi dari keseluruhan jumlah kursi yang ada di DPRD.
 
Menurut ketua KPU kota Cilegon, Fathullah Hasim, kota Cilegon dipastikan hanya Partai Golkar yang aman, karena dari 35 jumlah anggota DPRD kota Cilegon, 10 diantaranya adalah Kader Golkar yang duduk di kursi tersebut.
“Sehingga Partai lainnya diharuskan berkoalisi untuk mengusung bakal calon Walikota yang akan diusungnya pada pelaksanaan pilkada mendatang” ujarnya, senin(9/3) siang.
 
Untuk itu, lanjut Hasim, menjelang pelaksanaan Pilkada pihak KPU terus melakukan Koordinasi dan Sosialisasi persiapan Pemilukada yang akan segera dilaksanakan, baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan sejumlah Partai Politik.
Sehingga kedepan diharapkan seluruh kandidat maupun Partai yang akan maju dan mengusung calon Walikotanya pada Pemilukada dapat mempersiapkan segala persyaratan yang diharuskan dalam peraturan pelaksanaan Pilkada.
Reportase: A Fernando

Comments are closed.