Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Desember mendatang, persyaratan untuk calon perseorangan atau independen diperberat, syarat dukungan calon perseorangan yang sebelumnya hanya dipersyaratkan 5 persen dari jumlah penduduk menjadi 8,5 persen dari jumlah dukungan yang dipersyaratkan sebelumnya.
Calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah harus siap-siap menambah suara dukungannya untuk bisa mendaftarkan diri untuk maju pada pemilihan kepala daerah di kota Cilegon.
Ketua KPU kota Cilegon, pemenuhan ketentuan syarat tersebut harus dipenuhi calon perseorangan karena dalam aturan yang baru sesuai dengan aturan pada undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah telah dievaluasi.
Jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon perseorangan hanya disyaratkan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk, pasca evaluasi jumlah dukungan yang dipersyaratkan ditambah menjadi 8,5 persen dari ketentuan syarat sebelumnya dan hal tersebut memperberat peluang majunya calon Walikota melalui jalur Independen.
Sementara itu pihak Komisi Pemilihan Umum kota Cilegon menghimbau, kepada semua pihak yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah kota Cilegon, agar dapat terus memantau perkembangan pasca evaluasi aturan pada Pilkada serentak di Semester pertama ini, “sehingga calon yang akan bersaing pada Pilkada mendatang, dapat mengetahui detail syarat pencalonan yang dipersyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum” ujar Fathullah Hasim, ketua KPU kota Cilegon, selas (3/3)siang.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.