Ratusan buruh PT.Purna Sentana Baja (PSB) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Cilegon, kedatangan mereka ini lantaran status PHK yang dikeluarkan oleh PT.PSB yang dianggap cacat hukum dan uang simponi yang diminta dikembalikan oleh buruh yang diterima sebagai pekerja organik.
Dalam mediasi di ruang mediasi Disnaker kota Cilegon, ketua Serikat Pekerja Krakatau Steel (SBKS), Sanudin menuding pihak PSB telah salah dalam melakukan PHK karena surat yang diberikan ke buruh adalah berdasarkan rekomendasi dari musyawarah pinpinan daerah (Muspida), Polri dan TNI yang seharusnya PHK dilakukan berdasarkan pengurangan tenaga kerja dari Krakatau Steel dan uang simpony yang di minta untuk dikembalikan oleh buruh yang diterima sebagai keryawan organik PT. krakatau steel ini merupakan hal yang salah.
Karena menurutnya, uang simponi adalah hak karyawan, Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja kota Cilegon, Erwin Harahap menganggap, status buruh yang ter PHK tidak sah dan meminta jika ada proses PHK dilakukan maka harus sesuai dengan aturan yang benar dan meminta hak buruh yang di PHK tetap dikeruarkan.
Mengenai uang simpony yang dikembalikan pihaknya meminta itu tidak dilakukan, Akan tetapi Direktur PT PSB, Heri Subiyakto menuturkan, pihaknya belum bisa memutuskan hal tersebut dan akan dibicarakan dengan manegement PT. Krakatau Steel.dan akan memutuskan hal tersebut pada hari jumat 28 febuari 2015, sesuai waktu yang ditetapkan kepala Disnaker.
Saat mediasi berlangsung pekerja yang menunggu diluar marah, kemarahan ini lantaran menunggu terlalu lama hasil mediasi dan panasnya terik matahari  membuat mereka memaksa masuk ke dalam ruang mediasi, akibat saling dorong antara massa buruh mengakibatkan kaca pintu kantor Disnaker kota Cilegon pecah.
Reportase: Dede Irawan