Pelaksanaan Tahapan Pilkada Belum Jelas, Masih Tunggu PKPU

2614

pilkada langsungPasca ditetapkannya RUU Pilkada serentak Nno 1 tahun 2015, hingga saat ini  KPU Kabupaten dan  Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala Daerah pada semester pertama masih menunggu PKPU yang belum ditetapkan oleh KPU RI, akibatnya, tahapan Pilkada di kota Cilegon belum jelas, bahkan tahapan Pilkada yang semula dijadwalkan akhir bulan februari pun kembali diundur.

Pelaksanaan jadwal tahapan pemilihan kepala Daerah di kota Cilegon hingga kini belum bisa diputuskan, hal ini terjadi lantaran sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum kota Cilegon masih menunggu aturan peraturanKPU yang ditetapkan oleh KPU RI, akibatnya tahapan Pilkada yang semula dijadwalkan berjalan bulan februari ini batal dilaksanakan dan kembali diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut ketua KPU kota Cilegon, pelaksanaan tahapan Pilkada harus sudah mulai berjalan selambat-lambatnya pada bulan April ini karena pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember mendatang, “Ketidkjelasan pelaksanaan tahapan pada pemilihan kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak terjadi akibat adanya perubahan dan evaluasi pada aturan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat pusat, sehingga masih ada regulator yang diperbaiki dalam PKPU yang akan disiapkan” ulas ketua KPU kota Cileon, Fathullah Hasim (26/2) siang.

Meski demikian, lanjut hasim, pihak KPU kota Cilegon mengaku untuk mempersiapkan pelaksanaan pencoblosan pada Desember mendatang masih mempunyai banyak waktu untuk menggelar tahapan, “apalagi sejumlah tahapan uji publik dan kampanye terbuka yang diperkirakan akan memakan waktu lama yang sebelumnya masuk dalam pelaksanaan tahapan, kini telah dihapuskan”imbunya.

Reportase: A Fernando