Kisruh Lahan Parkir Supermall Cilegon, DRK Tuntut Ganti Rugi

1098
5-parkir
Kisruh lahan parkir supermall Cilegon yang berada dikawasan simpang tiga kota Cilegon kembali Memanas, Pengelola Parkir yang lama PT.Dewi Rahayu Kontraktor (DRK), Menuntut ganti rugi kepada PT. Pesona Gria Mandiri (PGM).

Kepada bidikbanten.com pengecara DRK, Bahtiar, Mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan pengelola parkir supermol, Dan pihak Pengelola parkir supermall akan memberikan ganti rugi pada jumat ini.

DRK meminta ganti rugi sebesar 1,8 milyar rupiah, Atas kerugian aset yang timbul karna persoalan pemberhentian secara sepihak.

Akan tetapi bahtiar tadi (9/02/2015)  mencoba mengubungi pihak pengola parkir supermol, Dan mendapatkan jawaban bahwa pihak supermoll tida bisa bertemu pada jumat ini, Dikarnakan pimpinan pengola parkir sedang berada di jakarta.

Sementara itu kuasa hukum Smart paking saat M. Tabar SH membenarkan hal itu, Akan tetapi pihaknya hanya sebatas penyampai kepada pihak PGM

Mengenai jumlah yang dipintakan oleh pihak DRK M. Tabar mengungkapkan nilainya tidak lah wajar dikarnakan aset yang dinyatakan harus diganti rugi bukanlah tanggung jawab PGM seperti halnya biaya sewa kantor

Adapun yang akan diberikan ganti rugi hanya hak yang menurutnya sesuai dengan kerugian yang dianggap pihaknya wajar, Meskipun pihak DRK jaga harus memenuhi kewajibannya selama mengola,akan tepapi  pihaknya tetap akan memberikan kompesasi kerugian kepada DRK.

Reportase : DEDE IRAWAN

Comments are closed.